Hal itu dibongkar KPK dalam surat dakwaan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember kemarin. Lalu apa maksud KPK memasukkan urusan Wawan ke hotel bersama wanita lain itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan itu, Febri menyebut KPK perlu membuktikan alasan berobat Wawan sehingga mendapat fasilitas dari Wahid yang sudah disuapnya lebih dulu. KPK pun disebut Febri sudah memiliki bukti terkait hal itu.
"Salah satunya adalah fasilitas yang misalnya fasilitas berobat di luar lapas. Nah itu tentu perlu kami telusuri, apakah benar berobat atau tidak atau justru ke tempat lain," ucap Febri.
"Bukti yang kuat misalnya bukti elektronik terkait keberadaan dugaan keberadaan Wawan di sana bersama siapa saja itu sudah kami miliki, dan tentu bukti-bukti tersebut nanti akan dibuka di proses persidangan," kata Febri.
Namun hal itu dibantah Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma. Dia menyebut Wawan tidak pernah berurusan dengan Wahid.
"Mengenai informasi dakwaan dan apa yang saya dapatkan beberapa minggu lalu ketika besuk, dia (Wawan) membantah memberikan sesuatu karena nggak pernah berhubungan dengan Kalapas," ujar Sukatma, Kamis (6/12). (dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini