Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola, KPK Kejar Aliran Duit DPRD

Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola, KPK Kejar Aliran Duit DPRD

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 18:56 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dalam putusan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, majelis hakim meyakini adanya aliran uang ke 53 anggota DPRD Jambi. KPK pun mulai mempelajari vonis Zumi tersebut untuk menjerat anggota dewan.

"Bagaimana dengan pelaku lain karena fakta-fakta sidang kan muncul ada aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD? Tentu saja sekarang posisinya tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," imbuh Febri.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.




Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK masih belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara untuk Zumi.

"Ada waktu sebelum kami menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum, tapi yang poin penting bukan sekadar soal lama atau jangka waktu pidana penjaranya tetapi tentang hukuman pencabutan hak politik," sebut Febri. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads