"Semua dana yang digunakan untuk kampanye harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye," ujar Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Apabila sudah dilaporkan, KPU akan menilai peruntukan dana kampanye tersebut. Serta bagaimana cara penggunaan dana kampanye tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhud Alynudin, menyebut dana tersebut masuk ke biaya kampanye Timses Prabowo.
"Iya masuk. Sumber dana kampanye Pilpres itu di antaranya berasal dari capres atau cawapres itu sendiri, selain sumbangan dari pihak-pihak eksternal," kata Suhud saat dihubungi. Suhud menjawab apakah dana hasil penjualan saham SRTG senilai Rp 503,38 miliar masuk ke dana kampanye timses.
Sandi menjual saham sejak awal Oktober 2018 dalam beberapa tahapan. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, cawapres untuk Prabowo Suboanto tersebut sudah mengantongi Rp 503,38 miliar dari hasil menjual saham SRTG.
Sandi membeberkan alasannya menjual saham SRTG untuk kampanye. Sebab, menurutnya, belum ada pihak yang memberikan donasi untuk kegiatan kampanye Prabowo-Sandi.
"Seperti saya sudah ungkapan, bahwa saya dengan Pak Prabowo memastikan giat kampanye tetap bergulir. Karena sampai kini belum ada donasi, dan saya sampaikan siap untuk terus all-out," ujar Sandiaga saat berkampanye di Kota Malang, Rabu (5/12). (yld/dkp)











































