"Kalau itu peran yang sangat minimal atau hanya sebagai perantara dijatuhi hukuman 10 tahun, rasanya berat sekali. Saya tidak mengira dan membayangkan sampai 10 tahun," kata Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin menyampaikan bahwa putusannya sangat mengecewakan karena kalau kita lihat dari sejak awal tadi pertimbangan putusan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan putusan-putusan terdakwa e-KTP lainnya," jelas Susilo.
Susilo sendiri tidak mengira kliennya akan divonis hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian, sambung dia, kliennya belum memutuskan mengajukan permohonan banding.
"Saya mengiranya jauh tidak sampai 10 tahun. Mungkin dari minimal lebih dikit," imbuhnya.
Sebelumnya, Irvanto dan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Keduanya sama-sama divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini