"Berdasarkan keputusan lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa saat membacakan putusan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Desmond lalu membeberkan kriteria apa saja yang menjadi pertimbangan dalam memilih anggota LPSK yang baru, yaitu kasih sayang komisioner terhadap korban, komisioner harus bisa memberi rasa aman dari gangguan yang membahayakan saksi dan korban, serta harus menunjukkan wajah LPSK sebagai lembaga yang mengontrol penegakan hukum yang tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Desmond berharap anggota LPSK memahami dan serius memantau dampak dari kesaksian yang membahayakan diri saksi dan orang lain. Desmond menyebut dibutuhkan orang-orang yang berani untuk melindungi saksi dan korban.
"Maka, ke depan, kami membutuhkan komisioner yang memahami, yang serius memantau akibat kesaksian orang di lembaga peradilan yang membahayakan dirinya dan orang lain. Berarti dampak kesaksian itu bukan sekadar pelindungan terhadap dirinya, tetapi kemungkinan dari omongan orang," ujar Desmond.
"Berarti sejak itu LPSK juga harus melindungi orang ini dan orang yang akan disebutkan oleh saksi akibat proses peradilan pidana itu. Berarti kan ini pekerjaan serius dan memerlukan orang-orang yang berani untuk melindung saksi dan korban," imbuhnya.
Berikut daftar lengkap tujuh anggota LPSK yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan di DPR:
1. Hasto Atmojo Suroyo
2. Brigjen Pol Achmadi
3. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
4. Edwin Partogi Pasaribu
5. Livia Istania DF Iskandar
6. Maneger Nasution
7. Susilaningtias
Saksikan juga video 'KPK dan LPSK Berikan Payung Hukum Bagi Saksi Kasus Korupsi':
(azr/idn)











































