Sidang perdana kasus pencurian dengan terdakwa Dede 'Idol' digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: Timah Panas Polisi di Kaki Dede 'Idol' |
Jaksa penuntut umum Agus Rudiwawan menyampaikan Dede 'Idol' dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang pencurian secara bersama-sama. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain pembacaan dakwaan, hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Dede diduga mencuri drone dengan modus pecah kaca mobil di BSD, Tangerang Selatan, pada September 2018. Komplotan Dede mempelajari teknik memecahkan kaca mobil dari teman mengamen dan video di YouTube.
Dede cs punya 2 teknik dalam memecahkan kaca. Yaitu dicongkel dengan mata besi yang sudah dievakuasi dan dilempar dengan keramik pecahan busi.
Dede cs berjumlah empat orang, tapi hingga kini hanya Dede dan Difo yang telah dibawa ke meja hijau.
![]() |
Tonton juga: Dugaan Pencurian Drone, Dede 'Idol' Terancam 7 Tahun Penjara
(rna/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini