Seusai pertemuan, Fadli menyimpulkan, perkara pencemaran nama baik yang membelit Dhani bukan tindak pidana. Menurut Fadli, kata 'idiot' yang disampaikan Dhani itu sama seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait politikus sontoloyo.
"Ini persis seperti kata sontoloyo lah ini ya. Ini bukan suatu tindakan pidana. Apalagi yang mengucapkan juga seorang presiden. Masak, ngomong bodoh, bangsat, jadi suatu tindak pidana," ujar Fadli setelah menerima Dhani dan tim kuasa hukumnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon soal Kasusnya |
Menurut Fadli, kesimpulan itu berdasarkan legal opinion dari tim kuasa hukum Dhani dan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Fadli menyebut, mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kata idiot, bangsat, bodoh, dan sejenisnya tidak masuk kategori tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan.
"Saya sendiri berpendapat bahwa ini adalah satu perkara yang sangat menggelikan di era demokrasi kita. Hukum sudah dijadikan suatu alat kekuasaan dan hal yang tidak perlu diada-adakan seolah-olah ini pelanggaran hukum untuk menakut-nakuti," ujarnya.
Waketum Gerindra itu berjanji meneruskan pengaduan Dhani ke Komisi III dan instansi terkait untuk dilakukan pendalaman ataupun klarifikasi ke Polda Jawa Timur. Sebab, menurutnya, hal ini merupakan bagian tugas pengawasan DPR agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan.
"Jadi ini oknum-oknum yang ada di Polda Jatim harus bisa melihat secara jernih bahwa apa yang terjadi adalah saudara Ahmad Dhani adalah korban persekusi, bukan pelaku dari suatu tindakan pidana," imbuh Fadli.
Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Dhani tersangka bermula saat ia hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden di Surabaya, tapi dicegah sejumlah orang untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu Dhani pun mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya idiot.
Atas pernyataannya itu, Dhani kemudian dipolisikan. Lalu Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim. Polda Jatim juga telah beberapa kali memeriksa Dhani.
Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon soal Kasusnya':
(mae/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini