Korupsi Dana Haji, Berkas Taufik Kamil Dinyatakan P21

Korupsi Dana Haji, Berkas Taufik Kamil Dinyatakan P21

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 22:52 WIB
Jakarta - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama, Taufik Kamil, telah dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikot) menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Agustus lalu."Karena memang tidak ada lagi yang perlu diperbaiki maka hari ini sudah dinyatakan P21," kata Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2005).Menurut Indarto, berkas tersebut telah memenuhi syarat materiil maupun formil. Selama 14 hari kejaksaan diberi waktu untuk meneliti kelengkapan berkas dari tersangka DAU yang adalah mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Departemen Agama ini. "Mudah-mudahan tidak lama lagi akan diserahkan ke pengadilan," tambah Indarto.Sementara berkas perkara tersangka DAU lainnya, mantan Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar, yang diserahkan tim penyidik Timtas Tipikor 23 Agustus lalu ke Kejaksaan Agung masih menanti status kelengkapannya. "Perlahanlah. Sekarang kan sedang diteliti," jelas Indarto.Indarto juga menjelaskan untuk kasus ini telah ada tersangka baru selain Taufik Kamil dan Said Aqil. Namun Indarto belum mau mengungkap nama tersangka baru tersebut. "Sabarlah. Nanti akan diumumkan apabila semuanya telah disiapkan oleh penyidik," ungkapnya. (gtp/)


Berita Terkait