MoU RI-GAM, Pemerintah Diminta Siapkan Contingency Plan

MoU RI-GAM, Pemerintah Diminta Siapkan Contingency Plan

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 00:14 WIB
Jakarta - Komisi I DPR RI meminta pemerintah membuat contingency plan (rencana cadangan) sebagai persiapan jika implementasi MoU RI-GAM tidak menghasilkan kemajuan dalam proses perdamaian di Aceh. Komisi I juga meminta pemerintah dan GAM menyamakan persepsi dan tafsir terhadap butir-butir MoU."Agar ada pemahaman yang sama. Tidak pemerintah begini, GAM begitu. Dan juga agar perdamaian dapat terwujud dengan tetap berdasarkan prinsip NKRI dan UUD 1945," kata Ketua Komisi I Teo L Sambuaga saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Hadir dalam acara ini Menko Polhukam Widodo AS, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin,Menkominfo Sofyan Djalil, Menhan Juwono Sudarsono, Menlu Hasan Wirajuda, Kepala BIN Syamsir Siregar dan Deputi Operasi Polri Didi Widayadi.Komisi I DPR dan pemerintah juga sependapat bahwa MoU RI-GAM di Helsinki memiliki kelemahan karena multitafsir dan tidak tegas pengertiannya.. Sejumlah anggota Komisi I menilai pemerintah tidak memiliki landasan UU yang dapat dijadikan pijakan dalam membuat MoU. Anggota Komisi I dari FKB AS Hikam menilai pemerintah telah melakukan pembodohan kepada publik. Sebab selama ini menyatakan butir-butir MoU telah sesuai dengan UU No.18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan UU no. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Umum) dan UUD 1945.Hal senada disampaikan anggota Komisi I dari FPDIP Sutradara Ginting. Menurutnya, banyak sekalibutir-butir dalam MoU bertentangan dengan UUD 1945. Dia mencontohkan, perlunya persetujuan DPRD dan Gubernur Aceh untuk setiap keputusan atau UU yang dibuat DPR dan pemerintah pusat tentang Aceh. "Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1 disebutkan DPR memiliki hak untuk membuat undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa perlu persetujuan DPRD," papar politisis PDIP ini. Sejumlah anggota Komisi I DPR juga sempat mendesak Hamid Awaluddin untuk memberikan jawaban terhadap banyaknya pertentangan antara MoU dan UUD 1945. Namun Hamid hanya menjelaskan masalah proses penandatanganan dan netralitas perundingan. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads