Kejagung Kaji Ulang Kasus PLN
Rabu, 31 Agu 2005 23:00 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh punya dalil tersendiri kenapa belum ada tersangka dalam kasus korupsi dana tantiem PT PLN. Menurut Arman, demikian Jaksa Agung biasa dipanggil, menyelidiki kasus korupsi itu tidak seperti membuat rujak. "Dikaji ulang, terang dong. Pemerintah bilang tidak dirugikan. Pemerintah ngomong begini, serikat pekerja ngomong begini, serikat pekerja lain ngomong begini," kata Arman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2005).Penyidikan kasus korupsi dana tantiem PT PLN sudah dimulai sejak 6 Desember 2004. Sehingga hingga sekarang belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.Mantan Hakim Agung ini mengatakan kasus PLN masih koma belum titik, "Yang namanya koma bisa kemana-kemana," jelas Arman ketika ditanya kemungkinan Dewan Komisaris PT PLN Andung Nitimihardja yang kini jadi Menteri Perindustrian bisa diseret dalam kasus ini.Menurut Arman, belum adanya tersangka yang berhasil ditetapkan bukan berarti ada perbedaan diantara Jaksa Agung dengan Jampidsus. "Ini perlu diketahui. Orang kira kita berdua berbeda, kita kompak kan," ujar Arman ke Hendarman sambil tertawa.Tim penyidik Kejagung sedang menyidik kasus korupsi dana tantiem senilai Rp 4,3 miliar. Pembagian dana tantiem ini melanggar Undang-undang No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dikatakan pembagian Tantiem hanya dilakukan pada saat perusahaan memperoleh laba.
(gtp/)











































