Terlibat Demo, Anggota Kodim Temanggung Divonis 6 Bulan
Rabu, 31 Agu 2005 21:45 WIB
Temanggung - Menggalang unjuk rasa mungkin hal biasa bagi masyarakat umum, tapi tidak bagi anggota TNI. Serma Muhammad Mustofa (48), anggota Kodim 0706 Temanggung, divonis enam bulan penjara gara-gara terbukti terlibat aksi demo menurunkan Bupati Temanggung Ary Prabowo. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Militer II/11, Jl Sultan Agung, Yogyakarta. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai 16.45 WIB, Rabu (31/8/2005), ini dipimpin ketua majelis hakim Letkol CHK Djodi Suranto dan oditur militer Kapten CHK Suratman SH. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu bulan daripada tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa hukuman tujuh bulan.Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tidak mematuhi aturan kedinasan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 128 KUHP Militer, yakni melanggar kedisiplinan dan ikut mencampuri urusan umum. "Sebagai bintara tata urusan dalam (Bataud) Kodim 0706 Temanggung, terdakwa telah melanggar kedisiplinan, yakni melakukan tugas yang bukan wewenangnya. Padahal berdasarkan UU No 34/2004 TNI itu harus netral," kata Djodi.Putusan langsung ditanggapi terdakwa dengan sikap khas militer. "Siap salah," katanya.Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya telah merusak citra TNI, melemahkan sendi-sendi yang telah dibangun TNI dan bertentangan dengan sumpah Sapta Marga prajurit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bertindak sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.Dalam sidang ini oditur militer menghadirkan tiga dari lima orang saksi, yakni Joko Sugeng mantan anggota DPRD Temanggung periode 1999-2004 yang juga sebagai anggota Aliansi Partai Politik Temanggung, Sarti Mustofa (istri terdakwa) dan Ngatijo Ketua Paguyuban Sopir Angkot Temanggung. Sedangkan dua saksi lainnya, Ir Kardi Raharjo seorang pengusaha Temanggung dan Irianto tidak hadir sidang tanpa ada alasan jelas.Dalam persidangan ketiga saksi banyak memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga baik majelis hakim maupun oditur seringkali menanyai berkali-kali. Bahkan majelis hakim sempat mengancam bila ketiga saksi memberikan keterangan palsu juga bisa langsung diperiksa dan bisa diajukan ke pengadilan.Terima UangSaat dicocokkan antara keterangan saksi dengan keterangan terdakwa, terdakwa terbukti ikut dalam rapat-rapat untuk mengungkap kasus korupsi Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mulai bulan Desember 2004. Bahkan dalam beberapa pertemuan, terdakwa mengaku mampu mengerahkan 1.000 orang Temanggung untuk ikut demo mengungkap kasus korupsi.Selain masih menjadi anggota TNI aktif, terdakwa selama hampir 15 tahun telah menjadi koordinator paguyuban sopir angkot, tukang ojek, parkir dan andong Temanggung. Ia itu juga ikut aktif dalam berbagai pertemuan diantaranya dengan Kapolres Temanggung dan Kapolda Jateng yang mendukung pengungkapan kasus Temanggung. .Terdakwa juga terbukti menerima uang sebesar Rp 5,35 juta dari saksi Kardi Raharjo untuk menggalang massa yang ikut demo mendukung pengungkapan kasus korupsi Totok Ary Prabowo pada tanggal 12 Januari 2005 di DPRD Temanggung. Uang sebesar itu kemudian diberikan Ngatijo sebesar Rp 2,2 juta untuk warga dan sopir angkot yang ikut demo. Sedangkan terdakwa melalui istrinya menerima Rp Rp 3,15 juta untuk warga dan anggota paguyuban yang ikut demo. Namun tiga hari sebelum aksi digelar pada tanggal 10 Januari 2005 terdakwa judah terlebih dulu ditangkap anggota Intel Kodim Temanggung.
(gtp/)











































