Perpres Baru Diterima, MA Masih Talangi Gaji Hakim Tipikor
Rabu, 31 Agu 2005 20:07 WIB
Jakarta - Pembayaran gaji untuk hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ternyata masih ditalangi Mahkamah Agung (MA). MA baru menerima Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi hakim tipikor pada Selasa (30/8/2005) kemarin."Selama ini gaji hakim masih ditalangi MA memakai anggaran MA," kata Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno kepada wartawan di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Pernyataan Suparno ini sekaligus membantah penjelasan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng bahwa Perpres No.49/2005 sudah dikeluarkan sejak 27 Juli 2005, dan anggaran untuk gaji hakim tipikor sudah diajukan ke Dirjen Anggaran Depkeu.Menurut Suparno, dia baru menerima Perpres No.49/2005 dari sekretarisnya hari ini. Sedang Humas MA menyatakan perpres diterima MA dari Sekretaris Kabinet pada Selasa 30 Agustus.Suparno juga mengeluhkan pasal 4 Perpres yang mengatur hakim diberikan fasilitas berupa perumahan, transportasi, dan keamanan yang dibebankan ke MA. Sebab untuk fasilitas tersebut bagi seluruh hakim membutuhkan dana sekitar Rp 5,5 triliun. "Namun anggaran MA untuk tahun ini hanya Rp 1,25 triliun," katanya.Dijelaskan Suparno, gaji hakim tipikor diberikan sejak hakim tersebut dilantik yaitu bulan Juni 2004. Gajinya dirapel dan diurus bendaharawan PN Jakarta Pusat. Hakim Tipikor tingkat pertama Rp 10 juta, hakim tingkat banding Rp 12 juta, dan hakim tingkat kasasi Rp 12 juta.Hakim ad hoc tipikor tingkat banding, Sudiro, juga mengaku belum menerima perpres tersebut. Dirinya baru menerima rapel pada Juni 2005. "Rapelan itu dari Januari 2005," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon.
(gtp/)











































