KPK Tahan Cecep Harefa

KPK Tahan Cecep Harefa

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 19:13 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa secara maraton akhirnya Cecep Harefa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Broker dalam dalam proyek pengadaan buku sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini ditahan KPK di Rutan Mabes Polri.Cecep ditahan setelah diperiksa secara maraton di KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, selama 15 jam sejak pukul 00.00, Rabu (31/8/2005)."Setelah dilakukan penangkapan kemarin, maka kini kami lakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari di Rutan Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggaben dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (31/8/2005) pukul 16.30 WIB.Menurut Tumpak, Cecep turut serta atau membantu melakukan kegiatan mark up senilai harga buku yang merugikan negara Rp 17 miliar lebih. "Karena harga sudah di-mark up maka rekanan harus bayar sejumlah uang ke dia sehingga terkumpul uang hingga Rp 12 miliar lebih."Penahanan Cecep di Rutan Mabes Polri, menurut Tumpak, karena KPK sudah memiliki banyak tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. "KPK memiliki MoU dengan Mabes Polri. Jadi kita coba dulu di Polri. Tapi mungkin saja pemikiran lain oleh penyidik," jelasnya.Dijelaskan Tumpak, dalam pemeriksaan Cecep mengaku menunjuk beberapa rekanan dalam pengadaan buku dan menerima sejumlah uang dari rekanan.Usai diperiksa Cecep yang mengenakan jaket warna hitam dan topi yang menutupi mukanya, enggan menjawab pertanyaan wartawan. Cecep hanya mengaku uang yang diterimanya dari rekanan KPU adalah uang jasa tanpa menjelaskan uang jasa apa.KPK sudah menyita tiga aset Cecep berupa rumah di Cibubur, tanah seluas tiga hektare di Cisarua, dan satu hektare di Gunung Salak. KPK juga menyita satu buah mobil Nissan Muranu warna silver Nopol B 606 M. Saat ini mobil yang masih gres tersebut sudah berada di tempat parkir KPK.Cecep Harefa ditangkap KPK di Cisarua, Bogor. Sebelumnya KPK menahan dua tersangka dalam proyek pengadaan buku, yakni Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto dan mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads