Naikkan Tarif, API Gugat PLN
Rabu, 31 Agu 2005 19:12 WIB
Jakarta - Rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik untuk industri mulai 1 September 2005 berbuah gugatan. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berencana menggugat PLN atas keputusan tersebut."Kenaikan tarif yang dikeluarkan PLN itu aji mumpung dari direksi PLN yang mendompleng isu kenaikan harga minyak dunia. Ini kebijakan terselubung dengan mengakali peraturan. PLN menaikkan tarif listrik tanpa persetujuan DPR. Maka PLN layak di-PTUN-kan," kata Ketua Umum API Benny Soetrisno usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Olah karena itu, API saat ini sedang menyiapkan sejumlah pengacara untuk mengajukan gugatan kepada PLN. Menurut Benny, gugatan akan diajukan per daerah, karena setiap daerah berbeda-beda kebijakan dari PLN. Dan pengurus API Jawa Barat yang pertama kali akan mengajukan gugatan.Selain memperkarakan kenaikan tarif listrik, API DKI juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi ke PLN atas pemadaman listrik mendadak pada tanggal 18 Agustus yang lalu. Pemadaman listrik oleh PLN selama enam jam mengakibatkan industri tekstil dan produk tekstil mengalami kerugian miliaran rupiah.
(jon/)











































