Berkas Popon Dilimpahkan, Puteh & Istri Akan Jadi Saksi

Berkas Popon Dilimpahkan, Puteh & Istri Akan Jadi Saksi

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 17:05 WIB
Jakarta - Wajah Abdullah Puteh dan istrinya, Linda Purnomo, bakal muncul dalam persidangan kasus penyuapan yang dilakukan Tengku Syaifuddin Popon. Berkas pengacara Puteh ini sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor.Popon menjadi tersangka kasus suap terhadap Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal Rp 250 juta untuk memperlancar kasus Puteh yang tersandung kasus pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri Chaidir Ramly, Zet Todungalung, dan Warih Sardono menyerahkan berkas Popon kepada Panitera Muda Bidang Pidana PN Tipikor Yan Witra."KPK akan menghadirkan 12 saksi di persidangan, termasuk Puteh, Linda Purnomo, dan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sumatra Utara Said Salim," kata Chaidir di KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Berkas Popon didaftar dengan nomor registrasi 7/Pid.B/TPK/PN.JKT.PST. Sedangkan dua berkas Ramadhan Rizal dan Panitera Pengganti PT DKI Jakarta M Sholeh didaftarkan dengan nomor register 8/Pid.B/TPK/PN.JKT.PST.Susunan Majelis HakimPanitera Muda Bidang Pidana PN Tipikor Yan Witra menyatakan hakim kasus Popon telah dibentuk. Sidang Popon akan diketuai Gusrizal dengan hakim anggota Sutiyono dan dibantu 3 hakim Ad Hoc Tipikor, yaitu Dudu Duswara, Ahmad Linoh, dan I Made Hendra Kusumah."Namun majelis hakim belum menentukan kapan sidang dimulai," ujar Yan Witra.Popon didakwa pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.Sedangkan dua panitera PT DKI Jakarta didakwa pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini