"Kami telah melakukan penyitaan kosmetik tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan. Ribuan kosmetik ini merupakan sitaan selama dua pekan operasi dan pengawasan yang kita lakukan. Kita telah mendatangi delapan distributor kosmetik dan lima toko serta sarana penjualan kosmetik ini," terang Kepala BPOM Tarakan Mustafa Anwari, Selasa (4/12/2018).
Mustafa menjelaskan kegiatan ini digelar dalam rangka menjamin produk yang digunakan oleh konsumen mempunyai legalitas. Penyitaan dilakukan kurang-lebih dua pekan ini dan berhasil mengamankan kosmetik ilegal, yang nilainya mencapai Rp 37.813.500, yang terdiri atas 159 item produk dengan 1.262 buah kosmetik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosmetik yang disita dari pedagang merupakan produk dari luar negeri, seperti Malaysia dan Taiwan, maupun produk dalam negeri tetapi tidak memiliki izin edar. Kosmetik tersebut dipastikan berbahaya untuk digunakan.
"Kita tidak bisa menjamin keamanan, biasanya di dalam produk pemutih akan ditambahkan hidrokinon atau merkuri. Bahayanya kalau sudah masuk ke dalam tubuh akan selamanya ikut beredar dalam sel darah, sehingga pengguna akan terpapar terus sampai akhir hidupnya. Kalau di Tarakan, bila ada ibu-ibu yang wajahnya kinclong terus, tetapi kadang wajahnya terlihat pucat, itu menandakan bahwa kosmetik yang digunakan tidak sehat," ungkapnya.
BPOM mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam memilih produk kosmetik karena bisa mengakibatkan flek hitam pemakaian dalam jangka panjang serta membuat kulit tidak segar dan cenderung kusam.
"Kita akan menelusuri lebih lanjut pembelian ini dari mana, dan penertiban ini sebagai upaya represif karena kalau masih kita anggap sebagai pelaku usaha bukan sebagai penjahat. Kita akan telusuri ke atas lagi untuk mencari otak intelektualnya yang mendistribusikan ke sini dengan menjalin kerja sama dengan stakeholder dan teman-teman wartawan," bebernya.
Ribuan kosmetik yang disita akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sisanya dibakar. Sementara itu, pedagang kosmetik ilegal mengaku berjualan karena banyaknya permintaan dari masyarakat, bahkan pendatang juga memburu kosmetik ini karena dijadikan sebagai oleh-oleh ke daerah asal.
"Banyak yang menyukai produk ini. Kita tidak pesan, hanya menawarkan kepada pembeli yang datang ke toko. Memang banyak masyarakat yang mencari produk ini, dan kita tidak tahu kalau ada aturan yang melarang kita jualan, karena belum secara keseluruhan kita paham dengan aturan. Tetapi setelah kejadian ini, insyaallah tidak akan jualan lagi," kata Hendra, yang sehari-hari berjualan kosmetik di Pasar Batu, Tarakan.
Disinggung mengenai kerugian, dirinya tidak bisa menyebutkan. Tetapi ia mengatakan ditawari oleh tenaga sales untuk menjual produk-produk tersebut.
"Kita dapat barang dari orang juga, diantar ke toko," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Daftar Kosmetik Ilegal dan Palsu yang Ditarik oleh BPOM':
(idn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini