"Iya, sudah disepakati dibentuk UU dan dibawa terakhir nanti ke rapat paripurna, itu baru sah jadi UU. Sekarang belum. Sekarang harus dibawa ke rapat paripurna dulu, tapi konsepnya sudah kita setujui," kata Wakil Ketua Komisi I Asril Hamzah Tanjung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Asril menyatakan RUU ini penting karena berkaitan dengan kerja sama pertahanan negara Indonesia dan negara sahabat. Lingkup kerja sama yang dimaksud meliputi bidang intelijen hingga alat utama sistem persenjataan (alutsista).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, yang juga hadir dalam rapat kerja bersama DPR, berharap RUU ini selesai waktu dekat. Menurutnya, jika sudah diatur dalam undang-undang, kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara lain dapat berlangsung lancar dan tidak ada masalah.
"Kita sampaikan materi-materi apa, sudah disetujui, dan setuju untuk naik ke tingkat dua, yaitu ke DPR RI. Kita tunggu saja dalam waktu dekat. Kalau sudah ada itu, ya payung hukumnya sudah ada, kita kerja sama saling tukar, mereka ke sini, kita ke sana, nggak ada masalah lagi," jelas Ryamizard. (azr/mae)