Tim Gakkum KLHK menggerebek sebuah vila di Bogor dan menemukan puluhan merak eksotis ilegal. Siapa yang berani menyelundupkan hewan-hewan eksotis ini dan apa tujuannya?
Dalam siaran pers, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menyebutkan dugaan seputar si pemilik vila itu.
"Vila yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB, yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara tidak didukung izin penangkaran yang sah. Berdasarkan keterangan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan dan PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan," demikian siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (4/12/2018).
Dari penggerebekan ini, ditemukan 96 satwa dilindungi, 92 di antaranya merak. Selanjutnya, terhadap 96 satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelihatannya seperti akan diperdagangkan dan ternyata tak ada izin sama sekali. Saya minta Dirjen Gakkum untuk mengusut tuntas kasus ini. Tentu di sisi lain pembinaan yang lebih luas lagi oleh dirjen konservasi juga harus terus ditingkatkan," tegas Siti Nurbaya. (van/asp)