"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Para pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang ini adalah Wakil Ketua DPRD I Arfan Renggong, Wakil Ketua DPRD II Mustiar Rahim, dan Sekretaris DPRD Sangkala Tahir. Satu lagi adalah mantan Ketua DPRD 2017, Banteng Kadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan keempatnya telah dilakukan sejak Senin (3/12) malam dan akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menyebut adanya kerugian negara pada kegiatan bimtek ini. BPKP Sulsel menyebut ada kerugian negara sekitar Rp 855 juta dari anggaran awal sebesar Rp 3,6 miliar. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini