Nikah Dini di Makassar Umumnya karena Hamil Duluan

Nikah Dini di Makassar Umumnya karena Hamil Duluan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 12:43 WIB
Nikah Dini di Makassar Umumnya karena Hamil Duluan
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Makassar - Angka pernikahan dini di Makassar Sulsel meningkat pada 2018. Pihak yang mengajukan pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) Makassar rata-rata telah hamil duluan.

"Rata-rata yang ajukan sudah hamil. Sudah banyak harus dikawinkan, kalau biasa kami tolak yang yang berasal kemauan orang tua atau pekerjaan calon suami tidak ada," kata Kepala Humas PA Makassar Anwar Saleh saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (4/12/2018).

Berdasarkan data dari PA Makassar, tercatat hingga Oktober terdapat 77 kasus permohonan perkawinan dini dan yang dikabulkan 53 permohonan pada 2018 dan pada 2017, tercatat sebanyak 55 permohonan yang dikabulkan hingga Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meningkat dispensasi tiap tahun begitu, karena baru Oktober sudah melebihi tahun lalu sampai bulan lalu," sebut Anwar.

Menurutnya, dalam beberapa kasus perceraian yang diterimanya di PA Makassar didapatkan pasangan yang memalsukan umurnya untuk menikah. Biasanya pihak perempuan menambahkan umur.

"Ini yang juga kita lihat kalau di pernikahan dini banyak juga perceraian dini," sebutnya.


Dispensasi pernikahan dini diberikan dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada ayat 2, disebutkan soal dispensasi yang dilakukan oleh orang tua pihak perempuan.

Dalam pasal itu juga disebutkan batasan umur yang diperbolehkan seseorang menikah, yaitu untuk pria berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. (fiq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads