Hidayat: Jangan Maafkan Koruptor!
Rabu, 31 Agu 2005 15:57 WIB
Jakarta - Untuk urusan proses hukum, tiada kata maaf bagi para koruptor yang telah merugikan negara. Kejagung diminta tetap memproses mereka secara hukum, meski berniat mengembalikan uang hasil korupsinya. Tap MPR yang memuat soal KKN tidak bisa dijadikan landasan untuk memaafkan mereka."Jadi saya kira tidak serta-merta dengan mengembalikan harta korupsi, maka faktor pidananya menjadi hilang. Proses pidana tentu tetap berlangsung," tegas Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai acara Isra Mi'raj di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Soal rencana pengembalian kerugian negara oleh mantan Dirut Bank Pelita Agus Anwar dengan jumlah yang lebih besar dari seharusnya, Hidayat meminta agar hal itu jangan sampai diartikan sebagai harga untuk membeli hukum.Sebaiknya, lanjut dia, para koruptor mengembalikan sejumlah yang telah dikorupsi, dan kemudian proses hukum tetap berjalan."Kalau dia mau mengembalikan lebih, maka tidak boleh menjadi faktor, dalam tanda kutip, untuk meruntuhkan penegakan hukum. Kalau itu suap, dia malah mengacaukan hukum," cetus Hidayat.Jampidsus Hendarman Supandji menjelaskan, pengacara Dirut Bank Pelita Agus Anwar telah mengajukan surat yang meminta agar kliennya tidak disidangkan dulu. Alasannya, Agus akan membayar semua kerugian negara yang telah ditimbulkannya. Dari perhitungan pengacara Agus, kliennya akan membayar Rp 592 miliar. Padahal dalam berkas perkara, kerugian negara akibat ulah Agus hanya Rp 492 miliar.Namun Herdarman menjamin, kelebihan pengembalian yang dilakukan Agus bukan sebagai imbalan agar sidang in absentia tidak diajukan. "Tidak, dia cuma hanya akan menyelesaikan saja," tandas Hendarman.
(umi/)











































