MK: Pemda Berhak Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

MK: Pemda Berhak Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 15:57 WIB
Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin membentuk badan penyelenggara jaminan sosial tak perlu resah lagi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review yang mempersoalkan UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan putusan itu Pemda memiliki hak untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial sendiri.Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Jimly Ashshidiqie dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8/2005). Putusan itu menjawab judicial review yang diajukan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid dan anggota DPRD Jatim Saleh Mukaddar, Edy Heriyanto, dan Nurhayati Aminullah. Mereka menilai proses pembentukan UU Nomor 40 tahun 2004 bertentangan dengan pasal 22 A UUD 1945 pasal 5 huruf d, f, dan g. Selain itu, UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1 dan 4, pasal 17 ayat 2 dan 5, pasal 24 ayat 1 bertentangan dengan pasal 18, pasal 18 A, pasal 28 D ayat 1 dan 3, dan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945.Menurut mereka, berlakunya UU Nomor 40 tahun 2004 mengakibatkan penyeragaman penyelenggaraan sistem jaminan sosial. Padahal penyeragaman itu dapat menyebabkan berbagai dampak negatif antara lain terbebaninya belanja daerah dan kebutuhan minimum pegawai negeri/pekerja swasta.MK mengabulkan sebagian permohonan dari DPRD Jatim itu yakni judicial review atas pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 UU (SJSN). "Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Jimly. Pasal 5 ayat 2 UU SJSN berbunyi, sejak berlakunya UU ini badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial menurut UU ini. Ayat 3 menyatakan, badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah a. perusahana perseroan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). b. Persero Dana Tabungan dan. Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). c. Persero Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). d. Persero Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes). Ayat 4 berbunyi, dalam hal diperlukan badan penyelenggara jaminan sosial selain dimaksud pada ayat 3 dapat dibentuk yang baru dengan UU.Sedangkan permohonan judicial review pasal 52 UU itu tidak dapat dikabulkan MK. Pasal itu masih dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum. Hal ini karena belum adanya badan penyelenggara jaminan sosial yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan."Menurut pemohon yang juga Ketua DPRD Jatim, keputusan ini merupakan langkah awal dari desentralisasi yang tidak sesuai dengan otonomi daerah. Nanti akan ada langkah berikutnya," kata Jimly.Menanggapi putusan itu, staf ahli hukum Menko Kesra Sudirman mempersilakan Pemda untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial. "Tapi dengan catatan bila mampu. Kita bagaimana pun juga mendukung Pemda untuk membentuk badan tersebut," tandas Sudirman. (iy/)


Berita Terkait