33 Hari Penerapan Tilang Elektronik di DKI, 193 Kendaraan Diblokir

33 Hari Penerapan Tilang Elektronik di DKI, 193 Kendaraan Diblokir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 03:08 WIB
Polri Luncurkan Tilang Elektronik di Bundaran HI (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 193 kendaraan yang diblokir selama penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) di DKI Jakarta. Semuanya merupakan kendaraan jenis roda empat.

"Sebanyak 193 kendaraan bermotor roda empat diblokir," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan, Senin (3/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu merupakan hasil penindakan sejak 1 November 2018 hingga hari ini. Selain itu, Budiyanto menambahkan ada 258 pelanggar yang divonis di pengadilan.

"Sebanyak 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, ihwal penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik ke Pemprov DKI Jakarta ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengajukan permohonan 50 kamera CCTV. Permohonan akan disampaikan langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini baru akan kita ajukan minggu ini. Kemarin kan Pak Gubernur menyampaikan ke saya langsung pada saat launching itu untuk Pak Dirlantas silakan mengajukan, sebenarnya Senin kemarin, tapi mungkin minggu ini nanti sudah sampai ke Pak Gubernur. Kita ajukan ada beberapa titik kurang lebih 50-anlah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/11).



Penerapan tilang elektronik sudah dilakukan sejak 1 November 2018. Polisi mencatat lebih dari 3.000 kendaraan ditindak selama penerapan tilang elektronik ini.



Tonton juga video 'Pemprov DKI Dukung Tilang Elektronik di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads