Pelapor atas nama Rizka Prihandy mewakili Hasta Mahardika Soehartonesia, datang bersama kuasa hukumnya Herianto ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3-12-2018). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal hari ini.
"Kita konsul kepada pihak kepolisian, yang dilaporkan Ahmad Basarah terkait pernyataan di media terkait Bapak Soeharto," ujar Herianto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki kebanggaan dengan Presiden Soeharto," ujar Harianto.
Barang bukti yang dibawa Herianto berupa cuplikan layar berita di media.
"Kita sudah tahu, terkait Presiden Soeharto, masyarakat yang mencintai Soeharto merasa dirugikan atas pernyataan tersebut. Misalkan, Bapak Soeharto adalah guru korupsi dan bapak korupsi. Ini coba dibawa ke pihak kepolisian. Kita konsul dengan kepolisian," ujar Herianto.
Rizka mengatakan Soeharto merupakan pahlawan nasional. Menurutnya, nama Soeharto tidak bisa lepas dari proses berdirinya Republik Indonesia.
"Soeharto adalah pahlawan bangsa bagaimanapun proses kebangsaan ini kita tidak bisa mengesampingkan nama Soeharto. begitu pula dengan Soekarno. Ini adalah pelajaran bagi generasi setelahnya," ujar Rizka.
Sebelumnya, Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.
"Kita melaporkan Ahmad Basrah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. Oleh karena itu, kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, adalah guru bangsa, adalah bapak pembangunan," kata Anhar kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.
Pernyataan 'Soeharto guru korupsi' sebelumnya disampaikan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Basarah menyebut negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.
"Termasuk oleh mantan presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun '98 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah, Rabu (28/11). (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini