MUI Sesalkan Penutupan Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah
Rabu, 31 Agu 2005 15:10 WIB
Jakarta - Penutupan sepihak rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah di daerah Jawa Barat disesalkan MUI. MUI tidak bisa mentolerir tindakan yang dilakukan sekelompok orang itu."Semua kegiatan yang menghentikan kegiatan keagamaan adalah bentuk kekerasan, dan kita tidak pernah mentolerir tindakan main hakim sendiri," tegas salah satu Ketua MUI Umar Shihab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Meski tidak mentolerir tindakan tersebut, MUI merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. "Kalau masalah kekerasan tidak perlu lagi ada fatwa, karena itu sudah diatur dan tertulis dalam ayat Alquran," katanya. MUI juga menilai SKB dua menteri mengenai izin pendirian tempat ibadah tidak perlu dicabut. Bahkan, pihaknya menilai SKB tersebut perlu ditingkatkan menjadi UU. "Kalau dicabut justru akan menimbulkan masalah baru di masyarakat," katanya.Sedangkan ketua MUI lainnya, Amidhan, mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pihak yang melanggar SKB. "Serahkan saja ke penegak hukum. Umat jangan ambil tindakan," tandas dia.
(umi/)











































