Polisi Pastikan Penanganan Kasus Habib Bahar Sesuai Prosedur

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Habib Bahar Sesuai Prosedur

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 03 Des 2018 18:27 WIB
Kombes Syahar (Foto: Lisye Sri Rahayu)
Jakarta - Polisi menegaskan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian atas terlapor Habib Bahar bin Smith sesuai prosedur. Proses penyidikan juga dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu teknis kan. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Sudah ada aturan KUHAP yang mengatur sesuai penyidikannya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).


Syahar mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 saksi mengenai kasus dugaan ujaran kebencian itu. Selain saksi, polisi juga sudah memeriksa sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa hingga ahli pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi ahli, bahasa, hate speech, pidana dan labfor," ujarnya.

Syahar mengatakan penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan baru kepada Habib Bahar sebab dia tak menghadiri agenda pemeriksaan pada hari ini. Habib Bahar dijadwalkan diperiksa lagi pada Kamis (6/12) mendatang.

"Sudah dilayangkan dan yang menerima adalah adik dari HBS atas nama saudara Ali," sebutnya.


Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.

Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Setelah Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi, Rabu (28/11). Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dianggap mengeluarkan pernyataan mengandung unsur hate speech.


Saksikan juga video 'Habib Bahar Beberkan Kasus 'Jokowi Banci' di Reuni 212':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads