Masalah MA Menggurita, KY Diminta Jangan Pasif

Masalah MA Menggurita, KY Diminta Jangan Pasif

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 03 Des 2018 18:25 WIB
Donal Fariz (ari/detikcom)
Jakarta - Berbagai kasus terus mendera pengadilan di Indonesia. Dari 2 hakim PN Jaksel yang kena OTT KPK, putusan yang melawan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kasus hakim pebinor.

"Gurita persoalan peradilan, KY jangan pasif," kata penggiat ICW, Donald Fariz kepada detikcom, Senin (3/12/2018).

20 Tahun reformasi, persoalan peradilan dinilai tidak terurai. Semakin hari, kasus makin menumpuk dengan berbagai masalahnya. Dari pelayanan administrasi, pungli, moralitas hingga kualitas putusan yang diragukan.

"Pelbagai persoalan peradilan belakangan ini, mulai dari OTT hakim PN Jaksel, polemik putusan OSO hingga kasus chat membuktikan dunia peradilan membutuhkan pembenahan serius," ujar Donal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasca reformasi, kekuasaan kehakiman dialihkan sepenuhnya ke MA. Namun, reformasi juga melahirkan Komisi Yudisial (KY). Lembaga baru itu seharusnya bisa mendobrak dan memperbaiki lembaga pengadilan.

"Pada titik ini penguatan KY menjadi penting Karena peradilan tidak bisa berbenah sendiri. Maka pembersihan oleh eksternal perlu dilakukan," cetus Donal. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads