Polisi: Surat Panggilan Baru untuk Habib Bahar Diterima Adiknya

Polisi: Surat Panggilan Baru untuk Habib Bahar Diterima Adiknya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 03 Des 2018 17:52 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono (Foto: Lisye Sri Rahayu-detikcom)
Jakarta - Polisi telah mengirimkan surat panggilan baru ke Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat panggilan disebut sudah diterima adik Habib Bahar.

"Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, di Ditpidum Bareskrim. Surat panggilan telah diterima oleh adik Habib Bahar bin Smith yang bernama Habib Ali sore ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jaksel, Senin, (3/12/2018).


Pemeriksaan renacananya bakal digelar pada Kamis (6/12) ini. Dalam panggilan itu, Habib Bahar berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi ketika ditanyai akan memenuhi panggilan atau tidak. "Belum tahu (dipanggil polisi), karena kita belum terima surat panggilan," kata Habib Bahar saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (2/12).


Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).


Saksikan juga video 'Kamis Ini, Habib Bahar Diperiksa Terkait Ceramah Soal Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads