DPR Cecar MUI Soal Ahmadiyah
Rabu, 31 Agu 2005 14:55 WIB
Jakarta - Niat MUI menyosialisasikan fatwanya disambut antusias anggota Komisi VIII DPR RI. Dari 11 fatwa itu, fatwa tentang pengharaman Ahmadiyah menyedot keingintahuan anggota dewan. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota dewan terus menyoroti fatwa itu. Latifah dari FPAN mempertanyakan kenapa MUI mengeluarkan fatwa soal pengharaman ajaran Ahmadiyah. Dan, kenapa MUI tidak menfatwakan soal tindak kekerasan sekelompok umat yang mengatasnamakan agama."Harusnya MUI bisa merespons masalah yang kemudian bisa menimbulkan kekerasan," kata Latifah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan MUI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Said Abdullah dari FPDIP juga menyinggung hal yang sama. "Di luar kita berteriak-teriak kerukunan tapi di dalam justru ada anarkisme terhadap suatu agama. Bagaimana ini?" tanyanya.Menanggapi sikap kritis anggota dewan, salah satu Ketua MUI Umar Shihab berupaya menjelaskan sikap MUI terhadap tindak kekerasan. Menurutnya, MUI tidak pernah mengizinkan adanya pihak yang menggunakan kekerasan atsa alasan apa pun."Memang ada kelompok muslim yang menggunakan kekerasan, tapi MUI tidak akan pernah mentolerir atau mendukung kekerasan," katanya. Meski demikian, MUI mendesak pemerintah melarang kelompok yang mencemarkan akidah IslamKetua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin menambahkan, pengharaman atas aliran Ahmadiyah ini bukan merupakan suatu bentuk diskriminasi. Sebab ajaran Ahmadiyah sudah jelas melakukan penyimpangan dari ajaran Islam."Ini bukan lagi masalah perbedaan pendapat karena kalau itu MUI masih toleransi, tapi Ahmadiyah itu sudah melakukan penyimpangan akidah dan kalau sudah melakukan penyimpangan maka harus diamputasi," paparnya.MUI juga meminta agar tindakan anarkis dari sekelompok orang yang terjadi akhir-akhir ini tidak dikaitkan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI. Sebab fatwa MUI sangat jelas bahwa anarki tidak boleh dibiarkan dan implementasinya harus dikoordinasikan dengan pihak lain.Ketua Komisi VIII DPR RI Hanif Ismail kemudian meminta MUI melakukan sosialisasi secara menyeluruh terutama untuk fatwa-fatwa yang mendapat perhatian publik. "Ini untuk menghindari perbedaan persepsi dalam umat. Selain itu, MUI juga diminta mengeluarkan fatwa yang merespons dinamika yang terjadi di masyarakat," katanya.
(umi/)











































