"Para pengedar ini ditangkap di Villa Baliview Luxury, Jl Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto kepada detikcom, Senin (3/12/2018).
Santo menjelaskan, keempat pelaku adalah Zekri Ananta dan Husnul Mizan, keduanya warga Kabupaten Bengkalis; Ihsan Kartika, warga Kabupaten Kampar; serta M Tajudin asal Tanjungpinang, Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santo menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bila di Villa Baliview selalu dijadikan tempat transaksi narkoba. Transaksi narkoba ini disebutkan dari warga Bengkalis yang membawanya ke Pekanbaru.
"Atas informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Setelah dapat dipastikan, tim berkoordinasi dengan pengelola vila untuk melakukan penangkapan terhadap empat pengedar," tutup Santo.
Dari keterangan para tersangka, kata Santo, mereka sudah dua kali melakukan transaksi narkoba. Upah sekali transaksi yang diterima adalah Rp 20 juta.
"Barang bukti diduga dari Malaysia yang dibawa dua tersangka asal Bengkalis. Dari Malaysia, diterima di Bengkalis, selanjutnya mereka bawa ke Pekanbaru," tutup Santo. (cha/asp)










































