"Penyidikan untuk tersangka MB telah selesai. Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka MB (Muhamad Baqir) dalam perkara TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan (tahap kedua)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 40 saksi untuk tersangka Baqir. Unsur saksi yang diperiksa antara lain PNS di Pasuruan dan pihak swasta.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Proyek yang dimaksud adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk menerima uang dari satu orang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
Saksikan juga video 'Geledah 6 Lokasi di Pasuruan, KPK Bawa Dus Barang Bukti':
(abw/haf)