Oknum BPN Diduga Terlibat Sindikat Daulat Sitorus
Rabu, 31 Agu 2005 14:17 WIB
Jakarta - Gara-gara "menyulap" 30 hektar hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut), tersangka Daulat Sitorus (DLS) pun dikirim ke Kejaksaan Agung. Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terlibat dalam sindikat ini."DLS dimungkinkan ada kerjasama dengan aparat, salah satunya dari BPN. Namun belum diketahui pusat atau daerah," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo.Hal ini disampaikan dia di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2005).Soehandoyo menyatakan tersangka DLS telah menjalani pemeriksaan hari ini sejak pukul 07.00 WIB. "Pemeriksaan masih berlangsung. Kerugian negara belum dapat disampaikan," ujarnya.Soehandoyo mengaku mendapat informasi penangkapan DLS dari Jampidsus Hendarman Supandji pada (30/8/2005) pukul 21.00 WIB. Menurut dia, Hendarman telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Wisnu Subroto untuk melakukan penangkapan tersangka DLS, yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan modus operandi tanpa hak menguasai dan mengubah fungsi kawasan hutan lindung di Tapanuli Selatan kurang lebih 30 ribu hektar menjadi pekebunan sawit."Jaksa Aswan melaporkan kepada Kajati Sumut penangkapan dilakukan dengan dukungan instansi terkait Polda dan Kodam," kata Soehandoyo.Seperti diberitakan, Daulat Sitorus lewat perusahaannya, PT Torganda, dituding telah merusak 30 ribu hektar hutan dengan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Pematang Siantar, sekitar 100 kilometer dari Medan, Selasa (30/8/2005) pukul 17.00 WIB kemarin.
(aan/)











































