"Kalau benar seperti itu, saya kira hakim seperti itu sebaiknya diberhentikan saja karena sangat mencoreng wajah lembaga kehakiman. Saya tidak pernah membayangkan ada seorang hakim demikian amoralnya. Jika hakim seperti itu dipertahankan, bagaimana kata dunia?" kata anggota Komisi III, Teuku Taufiqulhadi, saat dihubungi, Senin (3/11/2018).
Baca juga: KY Usut Hakim Pebinor 'Pren Makan Pren' |
Taufiq juga meminta Komisi Yudisial (KY) turut berperan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut pihaknya akan meminta pendapat KY mengenai kasus hakim pebinor ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, hakim berinisial D di pengadilan negeri (PN) di Bali merebut pegawai pengadilan berinisial C, yang merupakan istri hakim berinisial P. Cerita itu bermula ketika hakim P menikah dengan seorang panitera pengganti berinisial C pada 2011. Pernikahan keduanya berjalan bahagia.
Memasuki akhir 2017, biduk rumah tangga itu mulai terusik oleh kehadiran hakim D. Hakim D, yang merupakan teman satu kantor C, mulai curi-curi pandang. Biduk rumah tangga hakim P dan panitera pengganti C, yang mulanya harmonis, pun mulai dihantam badai.
Mahligai rumah tangga itu makin diuji saat hakim P bertugas di Nusa Tenggara sehingga membuat hakim P jauh dari istrinya yang menetap di Bali. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh hakim D untuk terus menggerogoti rumah tangga tersebut.
Perlahan tapi pasti, wanita yang dikenal kalem itu goyah dan mulai tergila-gila kepada hakim D. Keduanya mulai saling bertukar chat mesra sejak awal 2018 ini dan memanggil dengan sebutan papa-mama sebagai panggilan sayang.
Salah satu bukti kasus itu adalah chat percakapan hakim D dengan perempuan yang direbut dari hakim P.
"Papa mau mandi? Mama siapin handuknya ya sayang," kata C dalam chat.
"Papa maunya mandi sama mama," jawab hakim D dalam chat tersebut. (asp/asp)











































