Hamid Ngeloyor Ditanya Reshuffle & Janji Amnesti GAM

Hamid Ngeloyor Ditanya Reshuffle & Janji Amnesti GAM

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 13:36 WIB
Jakarta - Hanya kibasan tangan dan mulut terkatup rapat yang diberikan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, sebagai bahasa tubuh tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia pun ngeloyor pergi.Padahal sebelumnya, Hamid masih mau meladeni satu pertanyaan wartawan mengenai amnesti yang diberikan kepada eks GAM berstatus warga negara asing (WNA).Meski demikian, jawabannya terkesan datar, hanya mengulang isi Keppres Nomor 22 Tahun 2005, tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan GAM."Dalam keppres kemarin, presiden menyebutkan aktivis GAM yang menjadi WNA dan diberi amnesti boleh saja kembali menjadi WNI, dengan catatan harus menentukan sikap dalam waktu enam bulan, dan harus meninggalkan kewarganegaraannya yang lain. Mereka harus melakukan sumpah kesetiaan," urai Hamid.Hal ini disampaikan dia usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Wartawan kemudian menagih janji Hamid untuk mempertimbangkan rekomendasi Komisi III DPR agar eks GAM yang WNA tidak diberikan amnesti, yang ternyata tidak diaplikasikan dalam keppres tersebut.Mendengar pertanyaan tersebut, Hamid langsung mengibaskan tangannya. Dengan mulut terkatup, dia bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.Melihat gelagat tersebut, wartawan pun mengalihkan topik dengan mengajukan pertanyaan soal desakan reshuffle kabinet menjelang setahunnya pemerintahan SBY-JK.Tapi sia-sia, tak sepatah kata pun meluncur dari Hamid. Dia tetap mengatupkan mulutnya sambil ngeloyor.Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar selaku pimpinan rapat kerja mempersilakan pemerintah jika punya pikiran lain dalam menanggapi rekomendasi Komisi III."Itu sebenarnya yang terbaik untuk bangsa ini. Tapi kita cukup menyesalkan. Namun akan kita lihat dalam pelaksanaan selanjutnya, karena amnesti baru entry point dari pelaksanaan MoU RI-GAM secara keseluruhan," katanya.Meski demikian, dia tetap berpegang teguh pada konstitusi mengenai siapa yang sepatutnya mendapat amnesti. "Mereka yang mendapat pengampunan, berdasarkan konstitusi kita, harus WNI," tandas Akil. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads