Buruh Rotan Palu Minta SBY Tolak Cabut Permendagri 12/205
Rabu, 31 Agu 2005 13:33 WIB
Palu - Sekitar 500 buruh industri rotan, Rabu (31/8/2005) siang ini, berunjuk rasa di kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur. Mereka memprotes rencana pencabutan Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 tentang ekspor rotan.Jasmin, juru bicara para buruh itu, mengatakan jika Permendagri itu dicabut maka ribuan buruh akan mati kelaparan. Sebab industri rotan yang mempekerjakan mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja.Orasi Jasmin itu sontak mendapat balasan teriakan, hidup buruh, kami juga rakyat, perhatikan nasib kami. Teriakan-teriakan spontan mereka itu senada dengan puluhan pamflet dan poster yang mereka bawa.Saat di DPRD Sulteng mereka hanya diterima oleh Ketua Komisi B, Busta Kamindang mewakili Ketua DPRD Murad Natsir yang tidak bersedia menemui pengunjuk rasa.Dengan diplomatis, Busta mengungkapkan, "Sebelum Anda datang kemarin, kami memang sudah mengagendakan penolakan atas rencana pencabutan Kepmendagri."Namun pernyataan Busta itu, ditimpail pengunjuk rasa. "Jangan bohong, Pak. Kami bukan anak kecil!"Abdul Malik Bram dari Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia Sulawesi Tengah menyatakan menolak rencana pencabutan Permendagri itu. "Industri rotan bisa mati, dan bisa meng-PHK buruhnya," sebut Malik.Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 335/MPP/Kep/5/2004 tentang pelarangan ekspor rotan setengah. Lalu kemudian terbit lagi, Permendagri Nomor 12 Tahun 205 tentang ekspor rotan.Yang satu mematikan pengusaha atau eksportir rotan, satunya lagi mematikan buruh dan industri rotan.Dalam catatan detikcom, produksi rotan setengah jadi di Indonesia mencapai 270 ribu ton dan yang bisa dikonsumsi hanya sebesar 130 ribu ton. Sementara 60 persen bahan baku rotan nasional itu dipasok dari Sulteng.
(nrl/)











































