Korban Stigma G30S/PKI Tetap Minta PN Jakpus Adili Gugatannya

Korban Stigma G30S/PKI Tetap Minta PN Jakpus Adili Gugatannya

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 13:08 WIB
Jakarta - Korban stigma Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) tetap menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili gugatan terhadap empat mantan presiden Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Empat mantan presiden itu adalah Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri.Demikian yang menggemuka dalam sidang tanggapan atas eksepsi tergugat di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Salah satu kuasa hukum eks anggota G30S/PKI, Gatot menyatakan, kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap penguasa sangat jelas berada pada PN, bukan MPR, MK, DPR, pengadilan HAM Ad Hoc, atau pun Komisi HAM PBB dan PTUN."PN Jakpus berwenang menangani perkara ini karena PN Jakpus telah beberapa kali memutuskan perkara gugatan terhadap pemerintah, seperti kasus penyerbuan Tempo dan penggarukan becak di DKI Jakarta," urai Gatot."Yang jelas kita bilang eksepsi tidak beralasan dan unsur melawan hukum sudah terpenuhi. Tuntutan untuk ganti rugi dapat dilanjutkan ke PN Jakpus," lanjutnya.Eks anggota G30S/PKI meminta majelis hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya menerima tanggapan eksepsi para penggugat, dan menyatakan PN Jakpus berwenang memeriksa gugatan perwakilan kelompok (class action) atas perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan gugatan dapat dilanjutkan dan menghukum para tergugat membayar perkara.Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso memutuskan sidang dilanjutkan pada 14 September 2005 dengan agenda pembacaan putusan sela.DidemoBak telah menjadi tradisi, sidang eks anggota G30S/PKI tetap dihujani demo dari Pergerakan Islam untuk Tanah Air (Pintar).Demo yang diikuti 50 aktivis ini digelar di depan pintu masuk pengadilan. Massa melakukan orasi dan menggelar spanduk antikomunisme, antara lain bertuliskan "PKI bangkit, kami siap membasmi", "Komunisme antiagama", dan "Kami menentang komunisme"."Kami menyatakan perlawanan terhadap komunisme dan kita akan turun lagi pada 14 September 2005 di tempat ini untuk menentang komunisme," kata koordinator lapangan Muhammad Alvin Tanjung dalam aksinya.Pada sidang 22 Agustus lalu, dalam eksepsinya, kuasa hukum empat mantan presiden dan Presiden SBY menilai gugatan eks anggota G30S/PKI dinilai salah alamat. Tergugat menilai gugatan itu seharusnya disidangkan di PTUN karena bersifat administratif. (aan/)


Berita Terkait