Hakim Kebal Hukum, MA Di-MK-kan

Hakim Kebal Hukum, MA Di-MK-kan

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 12:23 WIB
Jakarta - Surat edaran Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar sumpah jabatan. Pejabat peradilan menjadi kebal hukum. Lembaga Advokasi Dominika pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Dominika, Dominggus Maurits Luitnan, menjelaskan kekebalan hukum pada pejabat peradilan tertera dalam surat edaran No. 4 tahun 2002 tentang pejabat peradilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi atau pun tersangka kecuali yang ditentukan UU.Karena itu, menurut Dominggus, pihaknya mengajukan permohonan judicial review UU yang dinilai tumpang tindih ke MK.Permohonan pengujian yang diajukan yakni UU No. 5 tahun 2004 tentang perubahan UU atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 1 dan 2 pasal 13 ayat 1 dan 2 pasal 32 ayat 1 dan 2 sertapengujian UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pasal 21 dan 23 ayat 3,4,5 dan 6."Siapa yang mau memeriksa MA bila terdapat kesalahan? Ketika polisi ingin memanggil para hakim tetapi ternyata hakim tersebut tidak hadir, itu menjadi tidak masalah karena adanya surat edaran dari MA," kata Dominggus usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8/2005).Dominggus berharap polisi tidak mengindahkan surat edaran MA itu. Surat edaran MA membuat diskriminasi tindakan hukum terhadap masyarakat. "Jadi pejabat kehakiman menjadi kebal hukum kepada polisi," ujarnya. Selain itu, Dominggus meminta agar Komisi Yudisial lebih mandiri dan tidak tergantung pada hakim atau MA apabila MA tidak mau meneruskan usulan KY ke presiden.Dalam sidang, ketua majelis hakim Maruarar Siahaan, meminta pemohon melengkapi surat administrasi yakni mengajukan daftar alat bukti yang sah serta membuat daftar ahli dalam waktu 14 hari. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads