Mendagri Tampik Kemungkinan Pilkada Depok Diulang
Rabu, 31 Agu 2005 12:06 WIB
Jakarta - Tidak ada batasan waktu sampai kapan walikota Depok harus bisa segera dilantik. Itu sebabnya Mendagri M Ma'ruf menampik kemungkinan Pilkada Depok diulang."Saya kira itu tidak ada ketentuannya di dalam hukum," tegasnya kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Apalagi, lanjut dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Depok."Namun pemerintah mendesak aparat hukum terkait agar secepatnya menyelesaikan sengketa tersebut, agar pemerintah yang definitif bisa segera dikukuhkan," kata Ma'ruf.Meski proses hukum belum selesai, dia menjamin pemerintahan di Depok tidak akan kosong. Depdagri telah menunjuk Warma Sutarman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Depok."Jadi di Depok sudah ada pejabat sementara walikota. Kan masalahnya saat ini adalah antara KPUD Depok dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Jadi pemerintah memberi waktu agar proses hukum tersebut benar-benar selesai," kata Ma'ruf.Pengadilan Tinggi Jawa Barat menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dalam sengketa Pilkada Depok. KPUD Depok kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut.Proses hukum yang belum selesai ini mengakibatkan belum ada pasangan yang bisa dilantik secara resmi sebagai walikota dan wakil walikota Depok.
(sss/)











































