"Mortir yang berdiameter 7 sentimeter dan panjang 30 sentimeter memiliki daya ledak radius mematikan jarak 20 sampai dengan 50 meter. Gegana Polda Metro mampu menjinakkan mortir tersebut," " kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (1/12/2018).
Dedi mengatakan mortir adalah benda yang bisa membahayakan. Karena itu, warga diminta segera melapor jika melihat atau menemukan benda itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mortir tepatnya ditemukan di pengepul barang bekas rongsokan di Jalan Raya Curug RT 04 RW 09, Kelurahan Curug, Kecamatan, Bojongsari, Kota Depok. Polisi mendapat informasi soal penemuan mortir itu pukul 08.00 WIB.
Firdaus menjelaskan, pengepul yang bernama Nur Holis awalnya menerima barang rongsokan dari orang tak dikenal sekitar dua minggu lalu. Lalu, karyawannya menemukan mortir saat membuka karung pada Kamis (29/11), pukul 13.00 WIB. Nur Holis kemudian memasukkan mortir itu ke ember berisi air.
Ditambahkan Firdaus, pihaknya yang mendapat laporan pagi tadi pun langsung meluncur ke lokasi. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini