KPK Cecar Billy Sindoro soal Kronologi Uang Suap Meikarta

KPK Cecar Billy Sindoro soal Kronologi Uang Suap Meikarta

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 19:18 WIB
Billy Sindoro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro diperiksa penyidik sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Billy dicecar mengenai kronologi pemberian uang suap tersebut.

"Untuk Billy Sindoro, hari ini pemeriksaan untuk mempertajam kronologi pemberian uang dan sumber uang, yang kami duga berasal dari pihak yang masih terkait dengan perusahaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).

Billy hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Billy Sindoro juga merupakan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.






Kemudian, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads