"Kita perlu melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 karena di sana belum ada korupsi di private sector (swasta), kemudian belum ada perdagangan pengaruh, kemudian belum ada memperkaya diri yang tidak sah, kemudian masuk sana," ujar Agus sela-sela acara Festival Lagu Suara Antikorupsi di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Agus menyatakan penanganan korupsi sektor swasta antara lain sudah dilakukan Singapura. Mereka sudah menerapkan tidak bolehnya antarswasta memberikan suap dan gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sampai kita review UNCAC, menceritakan tetangga kita Singapura, pedagang supplier ikan memberikan gratifikasi kepada tukang masak hotel dan restoran ditangkap. Itu kan perlu bukan usulan revisi (UU Tipikor) satu-satunya, tapi banyak harus lakukan salah satunya memperbaiki revisi UU Tipikor," ujar Agus.
Selain UU Tipikor, Agus ingin dilakukan revisi UU KPK, sehingga lembaga antirasuah itu bisa diperkuat dan tidak menjadi lemba ad hoc. Dia berharap seluruh pihak juga bergerak memberantas korupsi.
"Termasuk ingin, kalau diperbaiki, UU KPK juga boleh karena KPK perlu diperkuat, ad hoc tidak ada lagi. Kami yakinkan bahwa pencegahan dan pemberantasan pasti tidak mungkin (hanya) dilakukan KPK. Semua harus bergerak, media massa dan generasi muda saat ini harus sadarkan dan sebarkan virus antikorupsi ke mana-mana," jelas Agus.
Agus menilai saat ini KPK melakukan pencegahan dan penindakan dalam memberantas korupsi. Selain itu, birokrasi harus dilaporkan dan partai politik harus memperbaiki sistem pemilu.
"Jadi tidak hanya mencegah dan menindak. Seperti hari ini kami sering bicara birokrasi harus di-report, parpol juga harus diperbaiki, termasuk sistem pemilu-pilkadanya. Salah satu juga penting supaya kita bisa memberikan pedoman kepada masyarakat. Masyarakat tahu yang boleh apa dan yang tidak boleh apa," tutur dia. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini