Baharkam Tangani 952 Kasus Perairan Selama 2018

Baharkam Tangani 952 Kasus Perairan Selama 2018

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 16:40 WIB
Foto: Direktorat Polisi Air dan Udara Barhakam Polri menggelar konferensi pers soal kasus selama 2018. (Eva-detikcom)
Jakarta - Direktorat Polisi Air dan Udara Barhakam Polri mendapati 952 kasus di perairan Indonesia sejak Januari hingga November 2018. Kasus terbanyak merupakan illegal fishing.

Dirpolair Korpolairud Barhakam Polri Brigjen Lotharia Latif mengatakan illegal fishing masih menjadi permasalahan teratas di perairan Indonesia. Tercatat ada sebanyak 376 kasus yang 17 di antaranya merupakan kapal ikan asing.

"Yang masih menjadi berita hangat adalah illegal fishing di perairan Indonesia, itu jumlah yang kita laksanakan dalam rangka penegakan hukum ada 376 kasus di mana kapal ikan Indonesia ada 359 dan kapal ikan asing 17 kasus," ujarnya saat jumpa pers di Markas Ditpolair Barhakam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Latif merinci, dari 17 kapal ikan asing, 12 di antaranya kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Perairan Natyna. Lalu, 5 kapal lain berasal dari Malaysia.

"Kemudian wilayah penegakan kapal ikan asing yang paling tinggi ada di Perairan Natuna yaitu 12 kasus, memang ini relevan karena berbatasan dengan wilayah perbatasan. Terus sisanya kapal Malaysia yang tertangkap di wilayah Aceh, Perairan Sumatera Utara, Perairan Riau, dan Perairan Kaltim," ucapnya.

Kasus lainnya yang tercatat ialah penggunaan bahan peledak 110 kasus, pencurian 62 kasus, perlindungan pekerja imigran Indonesia 6 kasus, migas 47 kasus, illegal logging 44 kasus, illegal minning 21 kasus, penyelundupan 12 kasus, kepabeanan 16 kasus, dan perompakan 14 kasus.


Latif mengatakan angka keseluruhan total kasus tersebut mengalami penurunan, namun jenis kejahatannya kian meningkat. Dia menyebut kasus yang kian marak adalah penggunaan bahan peledak dan penyelundupan TKI.

"Secara kuantitas terjadi penurunan tapi secara kualitas sekarang itu makin meningkat, sekarang makin marak masalah penggunaan bom ikan kemudian masalah penyelundupan imigran atau TKI kita melalui jalur perbatasan," katanya.

Dari keseluruhan kasus tersebut, jelas Latif, pihaknya bersama jajaran terkait berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 29,8 M.

"Total kerugian negara yang bisa diselamatkan jajaran kepolisian perairan periode Januari-November ini untuk Mabes Polri adalah Rp 29,8M dari nilai kerugian yang bisa diselamatkan dari kasus-kasus yang kita tangani," terang Latif.

Pihaknya juga akan terus melakukan patroli terutama di titik perbatasan. Patroli itu untuk mencegah terjadinya kejahatan di perairan Indonesia.

"Fungsi preventif kita akan terus melakukan patroli perairan terus kita lakukan untuk mencegah terjadinya kasus kasus pembajakan dan perampokan yang di titik-titik perbatasan. Kemudian di polair juga ada fungsi binmas perairan kita juga melakukan kegiatan sambang nusa, kegiatan kepolisian masyarakat di pulau-pulau terluar perbatasan," lanjutnya. (eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads