"Kita berharap ini dievaluasi lagi. Dikaji ulang lagi, karena kami khawatir ini dapat menjustifikasi tindakan diskriminasi, kekerasan bahkan berujung persekusi," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra kepada detikcom, Jumat (30/11/2018)
"Perda itu merespon persoalan LGBT yang beberapa waktu lalu cukup memanas. Pertanyaannya, apakah kemunculan Perda ini bisa jadi jawaban persoalan yang memang yang dirasakan masyarakat. Atau jangan-jangan, Perda ini justru akan memunculkan persoalan baru," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wendra, assessment atau penilaian terhadap kelompok LGBT tidak bisa dinilai dari fisiknya, kecuali waria.
"Perempuan berambut pendek yang berlagak seperti pria apakah bisa dikatakan punya penyimpangan seksual? Atau bila ada pria dengan lagak sedikit kemayu apakah dia juga langsung divonis sebagai gay? Nah, persoalan itu yang belum clear. Ini rentan jadi alat persekusi atau menuduh secara sepihak," katanya.
Meski mengkritik, namun LBH Padang belum berpikir untuk memberikan 'perlawanan' dalam bentuk gugatan.
"Kita masih harus kaji lebih dalam dulu," tutup Wendra.
Pemerintah Kota Pariaman pada Selasa (27/11/2018) lalu mengesahkan Perda yang memuat tentang LGBT. Perda yang berisikan tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban.
Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan Waria, yakni di Pasal 24 dan Pasal 25. Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Saksikan juga video 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':
(asp/asp)











































