Terbentur Aturan, Mabes Polri Tak Bisa Periksa Hakim PT Jabar

Terbentur Aturan, Mabes Polri Tak Bisa Periksa Hakim PT Jabar

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 07:10 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri saat ini terbentur oleh adanya aturan mengenaipemeriksaan terhadap Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan TinggiJawa Barat (PT Jabar) dalam memutuskan sengketa Pilkada Depok. Padahal untuk melengkapi laporan yang digulirkan Yoyo Pamungkas dari DPD PKS Depok mengenai keterangan palsu dalam persidangan PT Jabar, penyidik memerlukan beberapa keterangan dari Hakim dan Panitera dalam persidangan tersebut."Problem kami ada pada hakim dan panitera tersebut untuk mengetahui persis dimana keterangan palsu itu muncul. Ini kan harus diambil keterangan darimereka," ungkap Pejabat Pelaksana Harian Kabidpenum Mabes Polri Kombes PolSaud Usman Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2005).Menurut Saud, saat ini penyidik sendiri telah meminta keterangan dari 19 saksi. Mereka di antaranya berasal dari KPUD Depok, Panwaskecamatan dan PPK. Selain itu, penyidik juga telah menyita berita acararekapitulasi hasil penghitungan suara. Ketua KPUD Depok, Zulfadli pun menegaskan hal serupa. "Memang tidak bisa penyidik memeriksa hakim. Itu kewenangan Komisi Yudisial," kata Zulfadli kepada detikcom di Bareskrim Mabes Polri.Menurut Zulfadli, penyidik hanya dimungkinkan memeriksa panitera yangmencatat perjalanan sidang. Namun Zulfadli merasa yakin bahwa keteranganyang diberikan oleh KPUD dan PPK tersebut sudah cukup membuktikan indikasiadanya keterangan palsu dalam PT Jabar."Saya rasa cukup yah. Tinggal bagaimana pengembangan dari penyidik saja,"tambah Zulfadli. (ahm/)


Berita Terkait