Nyaris Perkosa WN Jepang, Sekuriti di Jaksel Terancam 5 Tahun Bui

Nyaris Perkosa WN Jepang, Sekuriti di Jaksel Terancam 5 Tahun Bui

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 22:56 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap sekuriti berinisial RH (28) karena mencoba memperkosa WN Jepang berinisial A (30) di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku terancam dijerat hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 dan Pasal 289 dan 351 KUHP. Ancaman di atas 5 tahun," kata Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/11/2018).


Pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa pelaku dan korban serta menyita sejumlah barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar dia.

Sebelumnya, WN Jepang itu menjadi korban percobaan pemerkosaan saat tidur di apartemennya. Pelaku yang bertugas sebagai sekuriti awalnya sedang berpatroli dan melihat kamar korban terbuka.


Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan melihat korban hanya mengenakan celana dalam. Pelaku langsung meraba tubuh korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Pengacara korban, Rangga Afianto, mengatakan pelaku yang mencoba memperkosa kliennya terpengaruh minuman keras. Pelaku juga diketahui sempat mengancam akan membunuh korban.

"Kalau pengakuan si pelaku, dia lagi mabuk. Pelaku lagi mabuk," kata Rangga di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads