"Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 dan Pasal 289 dan 351 KUHP. Ancaman di atas 5 tahun," kata Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa pelaku dan korban serta menyita sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, WN Jepang itu menjadi korban percobaan pemerkosaan saat tidur di apartemennya. Pelaku yang bertugas sebagai sekuriti awalnya sedang berpatroli dan melihat kamar korban terbuka.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan melihat korban hanya mengenakan celana dalam. Pelaku langsung meraba tubuh korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Pengacara korban, Rangga Afianto, mengatakan pelaku yang mencoba memperkosa kliennya terpengaruh minuman keras. Pelaku juga diketahui sempat mengancam akan membunuh korban.
"Kalau pengakuan si pelaku, dia lagi mabuk. Pelaku lagi mabuk," kata Rangga di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (knv/idh)











































