Akibat Buka Lahan, Suku Pedalaman Riau Terancam Tergusur
Rabu, 31 Agu 2005 02:30 WIB
Riau -
Sekitar 227 kepala keluarga (KK) suku pedalaman Talang Mamak di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terancam tergusur dari kawasan penyanggah Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Hal ini disebabkan telah terjadi pembabatan hutan alam suku pedalaman yang dilakukan PT Sri Anugrah untuk membuka lahan kebun kelapa sawit.Padahal di lokasi tersebut ada 227 KK yang hidup dari kemurahan hutan dan alam di kawasan penyanggah TNBT. Tapi kini wilayah tersebut masuk dalam konsesi izin perkebunan kelapa sawit atas PT Sri Anugrah dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) CV Multiplan seluas 6.010 hektar."Dari izin seluas itu, 300 hektar hutan kami dibabat habis pihak perusahaan. Kami minta, izin itu ditinjau ulang. Bila tidak, maka kami terancam tergusur di tanah leluhur sendiri. Kami tak kuasa menghalangi pihak perusahaan karena didukung oknum aparat," kata Rondang Antonius, pemuda asal Talang Mamak kepada detikcom di Pekanbaru, Riau, Selasa (30/8/2005).Kini pemuda Talang Mamak, Riau, mencoba mengadukan nasib mereka kepada Gubernur Riau dan Polda Riau. Dalam suratnya, mereka meminta pihak kepolisian menghentikan kegiatan pembabatan hutan atas nama PT Sri Anugrah dan Multiplan."Kayu-kayu hasil penebangan di kawasan tanah ulayat kami, sebagian dibawa ke Jambi dan Pekanbaru. Tiap hari minimal ada 8 truk jenis tronton yang mengeluarkan kayu dari tanah ulayat kami. Mereka dikawal oknum aparat," kata Antonius.Menurut Antonius, kehadiran pihak perusahaan yang menjarah hasil kekayaan alam mereka, tanpa melibatkan masyarakat. Izin yang dikantongi perusahaan itu, dikeluarkan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman kepada CV Multiplan dengan izin IPK pada 20 Sepetember 2004. Selanjutnya perusahaan ini bekerja sama dengan PT Sri Anugrah yang dikeluarkan izin perkebunannya, pada tanggal 23 September 2004 dengan total luas lahan sekitar 6.010 hektar."Izin mereka ini, jelas menyalahi peraturan. Sebab, sejak tahun 2002, pemerintah pusat tidak lagi memberikan kewenangan terhadap bupati dan walikota untuk mengeluarkan konsesi kawasan hutan. Sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2002, izin pelepasan hutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Kehutanan," katanya.Masih menurut Antonius, dengan adanya pembukaan perkebunan itu, kini warga Talang Mamak kehilangan mata pencarian. Hutan alam mereka di kawasan penyanggah sudah porak poranda disebabkan ulah kedua perusahaan itu. Padahal, di tanah ulayat mereka, selama ini merupakan tempat warga mencari madu lebah di pohon sialang."Kini puluhan pohon sialang sebagai tempat hinggapnya lebah-lebah madu itu, sudah ditebangi. Perladangan kami juga diratakan dengan alat berat perusahaan. Jangankan diganti rugi, masuk ke tanah ulayat kami pun mereka tidak memberitahu. Kalau aktivitas pembabatan hutan ini tidak segera dihentikan, maka kami terancam kehilangan tempat tingal," ujar Antonius lirih.
(ahm/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































