Broker Buku KPU Ditangkap KPK

Broker Buku KPU Ditangkap KPK

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 00:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka baru dalam kasus pengadaan buku KPU. Tersangka baru ini merupakan seorang broker pengadaan buku KPU, Cecep Harefa."Surat penangkapan Cecep jadi tersangka sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK Jalan Veteran III Jakarta, Selasa (30/8/2005).Cecep diatangkap karena diduga telah menikmati dana sebesar Rp 12 miliar tanpa melakukan kerja apapun dalam pengadaan buku pedoman KPU untuk Pemilu 2004."Uang Rp 12 miliar itu dibelikan satu rumah di cibubur, tanah seluas 3 hektar di Cisarua dan di Gunung Salak seluas 1 hektar," ungkap Tumpak.Cecep yang tiba di KPK pukul 23.50 WIB dengan menggunakan baju, jaket serta topi yang serba hitam ini, datang bersama tiga penyidik KPK. Cecep ditangkap di kawasan legenda Wisata, Cibubur oleh tiga orang penyidik KPK tersebut.Menurut penyidik yang enggan disebutkan namanya, Cecep sengaja diundang untuk bertemu di legenda wisata sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian Cecep diajak untuk melihat rumah di Cibubur dan dua lokasi tanahnya. "Namun secara fisik ketiga tempat itu belum diperiksa tapi suratnya sudah disita," tuturnya.Dalam kasus pengadaan buku untuk pemilu 2004 ini KPK telah mengindikasikan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Dan KPK telah menetapakan dua orang tersangka yaitu Kabiro KPU Bambang Budiarto yang ditahan sejak 16 Juni 2005 dan Mantan Sekjen KPU Safder Yusacc yang ditahan tanggal 3 Agustus 2005. Saat ini keduanya telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.Namun mengenai penahanan terhadap tersangka baru ini, Tumpak belum menetapkan kapan Cecep akan ditahan. "Mungkin dalam waktu 1 x 24 jam Cecep akan kita tahan," kilah Tumpak. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads