"Kami tambahkan ini yang menjadi krusial buat kami, tindakan ini sangat biadab, karena, sebagai informasi, bahwa klien kami atau korban sedang haid atau menstruasi, tapi tetap dipaksa melakukan hubungan itu. Ini kan sangat biadab," kata kuasa hukum korban, Rangga Afianto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Rangga mengatakan korban sempat melawan saat pelaku mencoba memerkosanya. Setelah berhasil melepaskan diri dari jeratan pelaku, korban mengunci pelaku di kamar apartemennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat melawan, tapi kenapa korban bisa lolos pada saat pelaku melakukan upayanya, korban itu berusaha sekuat mungkin dan coba untuk kabur melarikan diri dan mengunci pelaku di unit apartemen tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Hervan Dewantara, mengatakan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban. Pelaku juga disebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.
"Saya tambahkan, ini pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang Rp 5 juta. Memang tidak begitu besar, tapi ancaman untuk membunuhnya itulah yang kami rasa sangat mengerikan, apalagi kita pernah tahu di salah satu apartemen juga ada WNA yang meninggal dunia dari hasil tindak pidana pemerkosaan," ujarnya.
Hervan menuturkan korban sudah setahun tinggal di apartemennya. Menurutnya, pelaku memang sudah lama mengincar korban untuk disetubuhi.
"Sudah hampir setahun (korban) tinggal di apartemen tersebut. Memang si pelaku sudah kenal lama dengan korban dan, menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, beliau sudah mengincar sejak lama dan sudah kenal dan sudah memiliki rasa nafsu ada keteringinan bersama dengan korban. Pada kesempatan tadi pagi, jelas sekali ada CCTV, jelas sekali kami melihat si pelaku sejak awal sudah berniat karena dari bawah kita lihat pelaku menekan tombol lantai 20 tempat apartemen korban dan masuk ke kamar korban," tuturnya.
Sebelumnya, WN Jepang menjadi korban percobaan pemerkosaan saat tertidur di apartemennya. Pelaku yang bertugas sebagai sekuriti itu awalnya sedang berpatroli dan melihat kamar korban terbuka.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan melihat korban hanya dengan menggunakan celana dalam. Pelaku langsung meraba tubuh korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6539/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Pelaku dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 53 dan/atau Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. (knv/zak)











































