Berkas Tersangka Dikti Dilimpahkan Kamis

Berkas Tersangka Dikti Dilimpahkan Kamis

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 23:10 WIB
Jakarta - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan tenaga akademik 2004 sebesar Rp 6 miliar yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis 1 September 2005.Tersangka tersebut yakni Pemimpin Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dedy Abdul Halim dan dua stafnya Elan Suherlan dan Helmi Untung Rintinton."Berita acaranya sudah selesai dan berkasnya juga sudah siap dilimpahkan,"kata Pelaksana Harian Kabidpenum Kombes Pol Saud Usman Nasution diBareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2005).Saud menambahkan saat ini ketiga tersangka tersebut dijerat UU Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Ketiganya ditahan tanggal 25 Juli lalu di Rutan Mabes Polri.Seperti diberitakan sebelumnya para tersangka bekerja sama dalam membuat surat ke Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Surat tersebut berisi pengajuan anggaran untuk pembayaran sejumlah tenaga akademik di perguruan tinggi. KPKN lantas bersedia membayar dana sebesar Rp 6 miliar. Selidik punya selidik, ternyata surat itu fiktif belaka.Block GrantSedangkan untuk kasus Depdiknas yang lain, yakni kasus block grant buku Matematika SD yang dilakukan oleh mantan Ketua Dikdasmen,Indra Djati Sidi, menurut Saud masih difokuskan pada pemeriksaan di polda-polda."Itu terjadi di banyak kewilayahan. Kami masih menanti hasil daripolda-polda yang mengurusi kasus ini," tambah Saud.Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil audit dari BPKP di daerahdan pusat. Hasil audit ini untuk melihat berapa besar kerugian negaraakibat pengadaan buku Matematika SD melalui block grant ini."Fokusnya masih pada pemeriksaan tersangka Indra Djati Sidi. Tersangkabaru untuk kasus ini belum ada," jelas Saud. (ahm/)


Berita Terkait