Dari jumlah tersebut, 22 korban telah siap kembali ke masyarakat dan keluarganya, serta keluarganya juga telah siap menerima koban. Sedangkan tiga korban lainnya, sudah dirujuk ke Panti Balita Tunas Bangsa dua anak dan Panti Asuah Putra Utama Satu satu anak.
"Sebanyak 22 korban telah berhasil kembali ke keluarga masing-masing. Jadi setelah kasus hukum selesai, maka setelah direhab dan ternyata korban sudah siap kembali ke keluarga dan keluarga sudah bisa menerima mereka, maka kami rujuk kembali ke keluarganya," kata Mariana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan yang dua korban lainnya, masih ada di Rumah Aman. Selain masih mengikuti rehabilitas sosial, proses hukumnya juga masih berjalan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, Tuty Kusumawati mengatakan layanan korban kekerasan sebelum di Rumah Aman, terlebih dahulu dilayani oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).
"Layanannya meliputi layanan pengaduan, layanan konseling dan konsultasi hukum. Termasuk di dalamnya adalah pendampingan selama proses hukum sampai ke pengadilan. Ketiga layanan diberikan oleh UPT P2TP2A yang telah berstandar internasional dan terintegrasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, baik di tingkat polda, polres dan polsek," jelasnya.
Jika korban mengalami ancaman, lanjutnya, barulah korban akan mendapatkan layanan Rumah Aman. "Ada kalanya korban juga ditelantarkan oleh keluarganya. Sehingga korban juga mendapatkan tempat singgah sementara yang disediakan Dinas Sosial DKI," ungkapnya. (idr/prf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini